MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bergerak cepat mengusut kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang korban berinisial YA. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh korban ke pihak kepolisian.
Kasus ini resmi teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2026/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 21 Mei 2026.
Pasca-menerima laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Korban YA beserta sejumlah saksi telah dimintai keterangan awal guna memetakan kronologis kejadian serta mengungkap identitas terduga pelaku.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Fokusnya adalah mendalami bagaimana kronologis peristiwa tersebut terjadi sekaligus mengidentifikasi siapa terduga pelakunya,” ujar sumber di kepolisian.
Tak sampai di situ, guna membuat terang benderang perkara ini, penyidik juga melakukan pengembangan dengan memanggil saksi-saksi baru. Surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada sejumlah pihak yang namanya sempat mencuat dalam pemeriksaan korban dan saksi sebelumnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus kekerasan seksual ini secara profesional dan transparan, sembari tetap memberikan ruang perlindungan bagi korban selama proses hukum berjalan.












