Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan dan penggeledahan di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (3/6/2026).
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekitar pukul 14.00 WITA, tim bergerak menuju rumah milik JNA di Dusun Ketangga Timur, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial JNA, SA, dan SH.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan saksi-saksi dan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan badan terhadap ketiga terduga. Namun, dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari kamar tidur, polisi menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di berbagai tempat, termasuk di dalam senter kecil berwarna silver, kotak kecil berwarna hitam, serta beberapa bungkus tisu dan plastik.
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, di antaranya alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp240.000.
Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto sekitar 16,42 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, JNA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keruak. Sementara itu, SA dan SH diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap sumber perolehan narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Penyidik menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Lotim Melalui P.S., Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi mengimbau seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang Narkoba atau obat obat terlarang lainnya, karena hal demikian itu tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga keluarga bahkan orang orang yang ada di sekelilingnya, tegas Rusmaladi.
Lebih lanjut Perwira berpangkat Iptu (inspektur satu) itu mengimbau juga kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba, ” Kami Himbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian, baik secara langsung maupun melalui telfon 110″ untuk segera ditindak lanjuti, untuk pelapor Indentitasnya kami rahasiakan. Ingat Narkoba adalah Musuh kita Bersama. Pungkasnya.












