Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (45) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jamaah di dalam Masjid Agung Al-Muwahhidin, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam tersebut mengakibatkan korban, Bahtiar (46), warga Lingkungan Ranggo, mengalami luka robek di bagian belakang kepala setelah dipukul menggunakan balok kayu saat jamaah bersiap melaksanakan salat berjamaah.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WITA ketika korban memasuki Masjid Agung Al-Muwahhidin untuk melaksanakan salat berjamaah.
Di saf pertama, korban melihat pelaku yang dikenalnya sedang berdzikir. Karena sudah saling mengenal, korban mengucapkan salam. Namun salam tersebut tidak mendapat respons. Korban kemudian menegur pelaku menggunakan bahasa Bima. Pelaku menjawab bahwa dirinya sedang berdzikir, lalu keluar dari masjid.
“Beberapa saat kemudian, ketika imam telah takbiratul ihram dan jamaah bersiap melaksanakan salat, pelaku tiba-tiba kembali dan memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan sepotong balok kayu,” jelas AKP Adhar.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung sempoyongan dan terjatuh dengan luka robek di bagian belakang kepala. Jamaah yang berada di lokasi segera mengamankan situasi dan berupaya mencari pelaku.
Berdasarkan informasi dari pengurus masjid, sekitar pukul 20.02 WITA pelaku diketahui berada di pojok kanan depan masjid, tepatnya di tangga menuju lantai dua yang biasa digunakannya untuk beristirahat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MU tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah balok kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat. Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Adhar.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya para jamaah, agar senantiasa menjaga ketenangan dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bijaksana dan damai, terlebih ketika berada di lingkungan rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat untuk beribadah, menenangkan diri, serta mempererat tali silaturahmi.












