Berita  

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Bima Kota Bubarkan Balap Liar di Jalan Soekarno Hatta

Kota Bima, NTB – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait adanya aksi balap liar, Satuan Samapta Polres Bima Kota bergerak cepat melakukan pembubaran terhadap aktivitas tersebut di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Bima, Sabtu (5/9/2026) dini hari.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 01.00 WITA sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus mencegah aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta Iptu Kamaruddin, menjelaskan bahwa personel Sat Samapta langsung merespons informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

“Personel Sat Samapta melaksanakan kegiatan pembubaran balap liar di wilayah hukum Polres Bima Kota sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya aktivitas balap liar di area Jalan Soekarno Hatta, depan Kantor Wali Kota Bima,” jelas Iptu Kamaruddin.

Sesampainya di lokasi, personel mendapati adanya aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan aksi balap liar. Petugas kemudian mengambil langkah tegas dan humanis dengan membubarkan kegiatan tersebut guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun gangguan Kamtibmas lainnya.

Personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para pemuda agar tidak melakukan aksi balap liar maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, personel Sat Samapta turut membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk mendengarkan saran dan masukan terkait situasi Kamtibmas di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Setiap informasi mengenai gangguan keamanan yang ditemukan masyarakat dapat segera disampaikan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center 110,” tambahnya.

Kegiatan pembubaran balap liar tersebut merupakan bentuk respons cepat Polres Bima Kota terhadap laporan masyarakat sekaligus wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Polres Bima Kota mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk tidak melakukan aksi balap liar karena selain mengganggu ketertiban umum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *