Berita  

Polres Lombok Timur Gerebek Kampung Diduga Sarang Narkoba, Polisi Sita Sabu 21,66 Gram dan Amankan Satu Terduga Pelaku ‎

‎Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur gelar operasi penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di salah satu dusun yang berada di Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (15/10/2026).
‎
‎Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA alias K, berusia 40 tahun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,66 gram serta uang tunai sebesar Rp4.450.000.
‎
‎Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dengan melibatkan 52 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Lombok Timur dan Polsek Selong.
‎
‎Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel gabungan sekitar pukul 06.00 Wita pada Kamis (15/10/2026).
‎
‎Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di seputaran Kecamatan Selong, yang diduga melibatkan terduga pelaku berinisial AA alias K.
‎
‎Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melaksanakan apel pada pukul 10.00 Wita yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 Wita tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
‎
‎Petugas melakukan pemeriksaan di depan rumah dan di dalam rumah yang ditempati AA alias K. Dari hasil kegiatan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
‎
‎Dalam penggeledahan di depan rumah terduga pelaku, petugas menemukan dua plastik berwarna hitam dan putih yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,66 gram.
‎
‎Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp4.450.000.
‎
‎Sementara itu, dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang lainnya, yakni:
‎
1. ‎Satu unit timbangan digital.
2. ‎Satu bungkus plastik klip kosong.
3. ‎Satu buah tutup botol yang telah dirangkai.
4. ‎Satu tabung kaca.
5. ‎Satu korek api gas.
6. ‎Satu sekop plastik.
7. ‎Satu buah gunting.
8. ‎Dua unit telepon genggam berukuran kecil.
9. ‎Satu unit telepon genggam Android.
‎
‎Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dugaan keterkaitan masing-masing barang dengan tindak pidana narkotika akan didalami oleh penyidik.
‎
‎Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, AA alias K beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Operasi penggerebekan tersebut melibatkan 52 personel gabungan yang terdiri dari gabungan personel Satresnarkoba Polres Lombok Timur sebanyak 15 personel dan Fungsi terkait guna mendukung jalannya Penggerebekan sesuai rencana.
‎
‎Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel gabungan melaksanakan apel konsolidasi di Polres Lombok Timur.
‎
‎Pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum dan surat perintah, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam dokumen operasi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Selain itu, operasi juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2224/X/RES.4/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang perintah melakukan upaya tegas dan keras untuk meniadakan kampung atau lokasi sarang narkoba dan kegiatan panggung hiburan untuk pesta narkoba.
‎
‎Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lombok Timur Nomor Sprin/1144/X/PAM.3.3./2026 tanggal 15 Oktober 2026 tentang perintah operasi sarang narkoba.
‎
‎Dalam perkara ini, penyidik mencantumkan dugaan penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
‎
‎Penerapan pasal dan ketentuan hukum lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta fakta hukum yang diperoleh.
‎
‎Kasat Reskrim Narkoba Polres Lotim melalui Kapolsek Selong

Iptu Susana Ernawati Djangu S.H., menerangkan; Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lombok Timur akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, meliputi interogasi terhadap terduga pelaku, penyelidikan mengenai sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyusunan berkas perkara.
‎
‎Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan AA alias K dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.
‎
‎Hingga proses penyidikan berjalan, AA alias K tetap berkedudukan sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status hukum serta pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.
‎
‎Masih kata Susana; Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
‎
‎Sebelum mengakhiri keterangannya Rusmaladi mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya Narkoba, karena selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan keluarga maupun orang terdekat. ” Jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba, agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti, untuk Identitas Pelapor, kami jamin dirahasiakan” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *