Berita  

Berawal dari Facebook, Polsek Ambalawi Ungkap Dugaan Transaksi Sabu dan Buru Terduga Pemasok

Kota Bima, NTB – Polsek Ambalawi, Polres Bima Kota, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan melalui media sosial Facebook.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Ambalawi mengamankan seorang perempuan berinisial RI (23), warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, beserta sejumlah barang bukti. Sementara itu, seorang pria berinisial ND yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut belum ditemukan saat petugas melakukan pengembangan.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 20.17 Wita, di Jembatan Ujung Kalate, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Pengungkapan ini berawal pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 15.30 Wita, ketika RI diduga berkomunikasi dengan ND melalui Facebook dan panggilan telepon Facebook untuk menanyakan ketersediaan sabu-sabu.

Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan serta informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap sdr ND dalam kasus tersebut.

Pada tahap berikutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *