Berita  

Gerak Cepat Polsek Plampang Ungkap Kasus Curanmor Yamaha MX King, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Sumbawa Besar, NTB — Bergerak cepat merespons laporan warga, jajaran Polsek Plampang berhasil menguji ketanggapan penegakan hukum dengan mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Tim gabungan Polsek Plampang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru di wilayah Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (31/10/2026) malam.

Pengungkapan yang dipimpin oleh jajaran personel Piket Jaga Regu I bersama Unit Reskrim Polsek Plampang tersebut berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial USS alias U (26), seorang pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun asal Desa Plampang.

Adapun korban pemilih kendaraan yaitu AS (28), warga Dusun Buen Cente, Desa Muer, Kecamatan Plampang.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, menyampaikan bahwa kasus pencurian ini bermula dari celah kesempatan saat rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di luar kota (Mataram). Terduga pelaku USS alias U memanfaatkan hubungan dekatnya dengan korban di mana terduga pelaku kerap diajak menginap di rumah tersebut untuk menggasak sepeda motor korban.

Pengungkapan kasus berlangsung cepat berawal saat pihak korban mendatangi Mapolsek Plampang pada pukul 19.30 WITA untuk meminta bantuan back-up penangkapan terduga pelaku yang mengarah ke rumahnya. Merespons laporan tersebut, jajaran Polsek Plampang langsung melakukan penyelidikan lapangan pukul 19.40 WITA hingga Ka SPKT I Aiptu Miftahul Ikhsan, S.H. memerintahkan personel Jaga Regu I bergerak melakukan penangkapan pada pukul 20.00 WITA. Petugas yang tiba di lokasi pada pukul 20.05 WITA berhasil mengamankan terduga pelaku USS alias U tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolsek Plampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan akibat konsentrasi massa keluarga korban yang mulai berdatangan ke Mapolsek Plampang, Kanit Reskrim Polsek Plampang Aipda Robi Ramdani bergerak sigap melakukan koordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa. Pada pukul 20.40 WITA, terduga pelaku langsung digeser dan dilarikan ke Mapolres Sumbawa guna pengamanan intensif.” ujar Kapolsek.

Dari penanganan perkara ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna biru dengan Nomor Polisi EA 5139 FBDiketahui barang bukti sepeda motor tersebut sempat digadaikan oleh terduga pelaku di wilayah Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa sebelum akhirnya berhasil dilacak dan disita petugas.

“Pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polsek Plampang dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Terduga pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang tengah berada di luar kota untuk mengambil kendaraan tersebut. Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan serta pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *