Berita  

Cepat Respon Laporan Warga, Polsek Empang Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Honda Genio di Kamar Hotel

Sumbawa Besar, NTB — Berkat ketanggapan dan penyelidikan cepat di lapangan, jajaran Unit Reskrim Polsek Empang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Petugas meringkus seorang terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (03/11/2026) pagi.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial RNS alias R (26), seorang pemuda yang tidak bekerja asal Dusun Krongkeng, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano.

Sementara itu, korban pemilik kendaraan diketahui berinisial S (49), seorang Kepala Desa yang berdomisili di Dusun Ampu, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Tarano.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (01/11/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Dusun Terujung, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Tarano.

“Saat itu, korban tengah berkumpul bersama rekan-rekannya di teras rumah. Ketika mengumandangkan adzan Maghrib, korban masuk ke dalam rumah untuk beribadah. Usai sholat, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Genio yang semula terparkir di teras rumah sudah hilang.” ujar Kapolsek.

Dalam melancarkan aksinya, terduga pelaku RNS alias R memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban. Pelaku yang sudah terbiasa keluar masuk rumah tanpa menimbulkan kecurigaan, mengambil kunci kendaraan yang ditaruh di ruang keluarga saat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan korban tengah beribadah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp10.000.000,- dan melapor ke SPKT Polsek Empang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Empang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menyergap terduga pelaku RNS alias R di Hotel Bala Kemar, Desa Empang Bawa pada Selasa (03/11/2026) pukul 08.00 WITA tanpa perlawanan, yang mana berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui sepeda motor curian tersebut telah digadaikan seharga Rp1.500.000,- kepada seorang perempuan berinisial V di wilayah Kecamatan Plampang.

Menanggapi pengakuan tersebut, pihak Polsek Empang langsung berkoordinasi dengan Polsek Plampang guna menyita dan mengamankan barang bukti kendaraan Honda Genio tersebut.

“Terduga pelaku memanfaatkan kedekatan kekerabatan untuk mengambil kunci dan membawa lari kendaraan korban. Saat ini terduga pelaku RNS alias R telah kami amankan di Mako Polsek Empang guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, sementara anggota di lapangan berkoordinasi untuk mengamankan barang bukti di wilayah Plampang,” jelas Kapolsek Empang.

Pihak kepolisian mencatat bahwa terduga pelaku RNS alias R diketahui telah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Empang dan Tarano. Guna memberikan efek jera serta memelihara stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Empang, penyidik memproses hukum perkara ini secara tegas. (Hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *