BeritaHukrimNarkoba

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengangguran Pengedar Sabu

×

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengangguran Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Pasir Bidang

Tapanuli Tengah, Sumatra Utara – Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap terduga pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu sabu seorang laki laki pengagguran dengan inisial  YSN alias M (28). Asal Kel. Aek Muara Pinang Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Polisi mengamankannya  di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng, Pada hari Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning membenarkan perihal penagkapan ini.

“Benar telah mengamankan seorang laki-laki yang tidak mempunyai pekerjaan yang menduganya sudah sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Berdasarkan Informasi dari Masyarakat

Bertempat di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng, dan Sat Narkoba Polres Tapteng memperoleh info tersebut dari warga masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat kepada personil kita dan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung mereponnya. Yang memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut,” katanya.

Personil langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi di Jl. Setia Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapteng. Kemudian melakukan pengintaian, tidak berapa lama terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi itu.

“Langsung melakukan penangkapan dan ketika mengetahui ada yang mendekat terduga pelaku membuang sesuatu. Namun tidak jauh dari dia berdiri, sebelum menagkap dan ketika menginterogasinya mengaku berinisial YSN alias M,” jelasnya.

Ketika melakukan penggeledahan badan terhadap YSN alias M personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Terbungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.

Pelaku Sempat Berupaya Buang barang Bukti

“Kemudian personil menyuruh terduga pelaku untuk mengambil benda yang sempat membuangnya ternyata berupa 1 (satu) unit HP. Yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik bening,” imbuhnya.

Narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,53 ( nol koma lima puluh tiga ) gram

“YSN alias M mengakui bahwa sabu sabu yang polisi sita pada waktu tertangkap adalah miliknya dan memperolehnya dari laki laki inisial F,” ujarnya.

YSN alias M mengakui sudah melakoni sebagai pengedar kira kira 5 (lima) bulan dan ianya juga mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika. Serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus kasus Narkotika,” ucapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSN alias M Beserta Barang Bukti membawanya ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah. Guna proses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sumbawa Barat – Untuk memberikan rasa aman dan…