Musi Rawas, Sumatra Selatan – Buron lebih kurang dua tahun, spesialis pencurian sepeda motor dalam kebun, SA alias Sahid (28) akhirnya di Musi Rawas akhirnya tertangkap.
SA alias Sahid (28) merupakan Warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Tepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tertangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Minggu (10/7/2022).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan, SA tertangkap di rumahnya sekitar pukul 01.00 Wib.
“Penangkapan SA, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor, Rabu (18/11/2020). Salah satunya pencurian di Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas,” ungkapnya, Kamis (14/7/2022).
Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Kebun
Saat kejadian dua tahun lalu, menduga tersangka SA melakukan pencurian bersama rekannya, mengambil motor Honda Supra Fit warna hitam. Milik Agus Supriyadi (46), petani, warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
“Tersangka SA bersama YU (telah sidang), dan KK (masih DPO), mencuri dengan cara merusak kontak dan stang motor korban. Yang sedang terparkir didalam kebun karet,” jelas Kasat.
Naas bagi korban, dalam jok sepeda motor korban, terdapat uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit ponsel. Kemudian dua lembar KTP dan STNK, sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp 9 juta.
Dedi menjelaskan saat melakukan penangkapan di rumah tersangka, pada malam Lebaran Idul Adha tersebut, tersangka bersembunyi di dalam lemari.
“Namun berhasil petugas temukan, jadi peran tersangka SA ini membawa motor korban dari TKP, peran KK (DPO) menjual motor korban ke penadah. Sedangkan peran YU yang memetik motor korban dengan menggunakan kunci T,” rincinya.
Tercatat Pernah Melakukan Aksinya di Beberapa TKP
Pelaku juga sudah melakukan pencurian di beberapa TKP, dan mereka ini merupakan spesialis pencurian sepda motor warga yang terparkir di kebun.
“Modusnya mengincar motor yang terparkir di kebun, yang korban bawa saat beraktifitas di kebun,” pungkas Dedi.
Sementara, tersangka SA mengaku sudah lima kali beraksi melakukan pencurian, bahkan selalu bersama komplotannya.
“Masih di wilayah Musi Rawas, kadang beda kecamatan,” kata SA.
Soal perannya, SA hanya membantu mendorong atau membawa motor hasil curian.
“Yang menjual bukan aku. Kadang aku dak tahu harga motor itu dijual. Setiap kali aku dapat Rp 500 ribu,” katanya.