HukrimNarkoba

Penggerebekan Narkoba di Kota Mataram, Polisi Amankan Enam Terduga

×

Penggerebekan Narkoba di Kota Mataram, Polisi Amankan Enam Terduga

Sebarkan artikel ini
narkoba di Mataram

Mataram NTB – Satresnarkoba Polresta Mataram, melakukan penggeledahan di tiga TKP, dan berhasil mengamankan 6 Terduga narkoba di Kota Mataram. Berawal informasi dari masyarakat, sehingga tim opsnal langsung melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Dan ternyata dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan 5 terduga. Pada tiga lokasi serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi tersebut pada Kamis (01/09/2022) sekitar pukul 19:30 wita.

Mengamankan 6 Terduga

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK pada media ini menerangkan bahwa dari tiga TKP tersebut. Mengamankan 6 terduga dengan barang bukti 15,68 gram brutto jenis sabu dan 1 tablet extasy.

“Jadi mereka tertangkap di lokasi berbeda, dan ini merupakan hasil pengembangan, pengungkapan Narkoba di Kota Mataram,”jelas Yogi, (02/09).

TKP I yaitu di jalan Beaq Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram. Pada lokasi ini mengamankan terduga RH, pria 40 tahun alamat Batu Nyale Lombok Tengah,

Kemudian atas hasil pengembangan polisi mengetahui adanya TKP II yakni di lingkungan Karang Kelebid Cakranegara Kota Mataram. Mengaman 3 terduga yang di antaranya satu perempuan, yakni R, pria 41 tahun, alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram. Kemudian S, pria 34 tahun alamat Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram, dan FF, perempuan 27 tahun, alamat Bandung Jabar.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram memimpin langsung kemudian melanjutkan ke TKP III yakni di wilayah Abiantubuh Cakranegara Kota Mataram. Berhasil mengamankan dua orang terduga yang beralamat di wilayah tersebut yakni IGB, pria 26 tahun, dan IGM, pria 22 tahun.

“Saat ini mereka sudah mengamankannya di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses pemeriksaan,”tegasnya.

Polisi Juga Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Lainnya

Selain barang bukti sabu dan extasy tersebut, juga mengamankan beberapa alat komunikasi. Juga beberapa alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai dengan dugaan hasil penjualan sabu.

Atas tindakan ini para terduga terancam pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan, belum mengetahuinya terkait peran dan perolehan barang. Berupa sabu yang dia miliki, kami mohon waktu untuk hal ini,”pungkas Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *