BeritaHukrimNarkoba

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tambora

×

Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tambora

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tambora

Jakarta Barat – Polsek Tambora meringkus tiga tersangka terjerat kasus dugaan narkoba di tambora, dengan total barang bukti sebanyak 139,54 gram sabu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan, jajarannya berhasil megamankan JT (20), RJ (40), dan I (65).

“Adapun ketiganya memiliki peran sebagai pengedar dan bandar,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku RJ, yang hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT melalui ojek online.

“Setelah tersangka JT menerima paket, Tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram,” katanya, Kamis (19/1/2023).

Menurut pengakuan JT, seorang emak-emak berinisial I menyuruhnya, untuk mengambil paket sabu tersebut. Dari situ, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap I.

“Kemudian, pada Jumat, (13/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I. Tertangkap di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, barang bukti berhasil polisi sita tersebut, membeli dari temannya berinsial RG. Seharga Rp 150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 gram.

“Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil beredar di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” lanjutnya.

Sehingga, dalam pengungkapan kasus narkoba di Tambora ini, dari para tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *