Hukrim

Misteri Penculikan Gadis 11 Tahun Terpecahkan! Polisi RW Malang Berhasil Mengamankan Pelaku di Homestay Semarang

×

Misteri Penculikan Gadis 11 Tahun Terpecahkan! Polisi RW Malang Berhasil Mengamankan Pelaku di Homestay Semarang

Sebarkan artikel ini
Polisi RW di Malang Berhasil Menyelamatkan Anak Kelas 5 SD dari Penculikan

Malang, Jawa Timur – Polisi RW bentukan Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, telah berhasil mengamankan seorang pria yang terbukti membawa lari seorang gadis di bawah umur. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga melewati batas provinsi.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku yang diketahui berinisial MH (37) berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pria pengangguran ini berhasil tertangkap oleh tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang. Di sebuah homestay di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (23/5/2023).

“Ia (pelaku) berhasil mengamankannya di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah. Oleh Polisi RW dan tim gabungan Satreskrim Polres Malang pada malam hari tanggal 23 Mei,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Minggu (28/5/2023).

Menurut penjelasan Taufik, kejadian ini bermula ketika Aipda Arif, seorang Polisi RW yang bertugas di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, menerima laporan dari warga. Bahwa salah satu anggota keluarganya yang baru berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah pada Sabtu, (20/5/2023) lalu. Keluarga sudah berusaha mencarinya ke rumah teman-temannya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Korban Hilang Terakhir Kali saat Berpamitan Membeli Sate

Pihak keluarga menyatakan bahwa anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar itu hilang. Setelah ia pamit untuk membeli makanan di dekat rumah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, sampai malam tiba, korban tidak kembali ke rumah.

“Korban terakhir kali pamit untuk membeli sate di dekat rumah, tetapi tidak kembali hingga malam,” ungkap Taufik.

Mendapatkan laporan dari warga, Aipda Arif segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang. Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, mereka segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan korban.

Tim menghadapi kesulitan karena korban tidak membawa peralatan komunikasi maupun persediaan pakaian. Namun, upaya penyelidikan oleh kepolisian menemukan petunjuk saat korban menghubungi salah satu anggota keluarganya. Memberitahukan bahwa ia sedang bersama dengan pelaku di provinsi Lampung pada hari Senin (22/5/2023).

“Korban menghubungi keluarganya dan memberitahu bahwa mereka berada di daerah Lampung pada hari Senin (22/5). Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan upaya penangkapan,” imbuhnya.

Taufik melanjutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, di ketahui bahwa pelaku berada di sebuah rumah sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku. Serta menyelamatkan korban yang telah mengalami penculikan.

Polisi Masih Mendalami Motif Pelaku

Dalam keterangan lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terkait motif dan alasan pelaku melakukan penculikan tanpa sepengetahuan keluarga korban. Sementara itu, korban telah kembali kepada keluarganya dan mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

“Terkait dengan pelaku, kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. Serta Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku bisa menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *