HukrimNarkoba

Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg, Polda Kalbar dan Polres Sanggau Tangkap 3 Tersangka

×

Gagalkan Penyelundupan Sabu 20 Kg, Polda Kalbar dan Polres Sanggau Tangkap 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polda Kalbar dan Polres Sanggau Sergap 3 Tersangka Bawa Sabu 20 Kg
Tim Gabungan Polda Kalbar dan Polres Sanggau Sergap 3 Tersangka Bawa Sabu 20 Kg

Sanggau – Tim gabungan dari Polda Kalbar, Polres Sanggau, dan BNNP Kalbar bekerja sama dalam meberantas penyalahgunaan Narkoba di Wilayahnya. Salah satunya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 19.945,12 kilogram dari Malaysia. Mengamankan tiga tersangka berinisial JS (28), SI (28), dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau.

Keberhasilan ini terungkap saat konferensi pers di Mapolsek Sekayam, oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., kamis (10/8/2023).

Bersama dengan Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, S.I.K, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, dan Kepala Bea Cukai Entikong Novian Dermawan.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Menurutnya, penyelidikan dimulai dari adanya laporan masyarakat pada tanggal 6 Agustus 2023 tentang adanya sabu yang akan melintas dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

“Kami mendapat informasi bahwa ada sabu yang akan masuk ke wilayah kita melalui jalur perbatasan. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Sekayam dan Polres Sanggau untuk melakukan pengintaian,” kata Kombes Pol Thelly, mengutip dari Humas Polri, Minggu (13/8/2023)

Tim Melakukan Pengintaian Selama 3 Hari

Ia menambahkan bahwa pengintaian dilakukan selama tiga hari oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah. Pada tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi mobil pickup yang diduga membawa sabu di sebuah kafe di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang ada di dalam mobil tersebut. Mereka adalah JS dan SI. Kami juga melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas ransel berwarna hitam yang berisi 20 paket sabu seberat kurang lebih 20 kilogram,” ungkap Kombes Pol Thelly.

Selain itu, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yang bernama PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong. Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati,” tegas Kombes Pol Thelly.

Kepala BNNP Kalbar: Berharap Dapat Membentuk Relawan Penggiat Anti Narkotika

Sementara itu, Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus narkoba ini. Ia mengatakan bahwa ini adalah hasil dari kerjasama yang baik antara berbagai instansi yang terlibat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami juga mengucapkan selamat kepada tim yang telah bekerja keras siang dan malam untuk menggagalkan penyelundupan narkoba ini,” ujar Brigjen Pol Sumirat.

Ia juga berharap agar pemerintah daerah dapat membentuk relawan penggiat anti narkotika di tingkat desa dan perbatasan. Ia menilai bahwa hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba.

“Kami membutuhkan relawan-relawan yang dapat membantu kami dalam mendapatkan informasi terkait narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkas Brigjen Pol Sumirat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *