Binkam

Mengapa Jakarta Selalu Berkabut? Ini Penjelasan Ilmiah dan Cara Mengukur Kualitas Udara

×

Mengapa Jakarta Selalu Berkabut? Ini Penjelasan Ilmiah dan Cara Mengukur Kualitas Udara

Sebarkan artikel ini
Jakarta, Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia
SH/Don Peter Sebuah angkutan umum Kopaja M19 jurusan Tanah Abang - Blok M mengeluarkan asap hitam dari knalpot saat melintasi jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/10).

Jakarta, ibu kota Indonesia, merupakan kota metropolitan yang padat penduduk, kendaraan, dan aktivitas. Namun, di balik kemajuan dan kesibukan kota ini, terdapat masalah lingkungan yang serius, yaitu polusi udara. Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Menurut data jaringan pemantau kualitas udara real-time IQAir pada 8 Agustus 2023. Kualitas udara Jakarta mencapai 164 poin atau tidak sehat, dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 sebesar 36,6 mikrogram per meter kubik (µg/m3). Angka ini jauh melebihi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 10 µg/m3.

Polusi udara di Jakarta tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Perkiraan, polusi udara telah menyebabkan 6.300 kematian dan merugikan sekitar USD 1,6 miliar di Jakarta pada tahun 20233. Juga mengurangi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, serta menurunkan daya tarik pariwisata dan investasi di kota ini.

Apa penyebab polusi udara di Jakarta?

Salah satu penyebab utama polusi udara di Jakarta adalah tingginya aktivitas transportasi yang menghasilkan emisi gas buang. Jakarta memiliki jumlah kendaraan bermotor yang sangat banyak, yaitu sekitar 18 juta unit pada tahun 2023. Selain itu, polusi udara di Jakarta juga terpengaruh oleh faktor-faktor lain, seperti pembakaran sampah, aktivitas industri, pembangunan infrastruktur, dan pembakaran lahan. Polusi udara di Jakarta juga kondisi cuaca dan iklim mempengaruhinya, seperti musim kemarau yang kering dan angin timur yang membawa debu dan partikel.

Bagaimana cara mengukur kualitas udara?

Untuk mengukur kualitas udara di berbagai wilayah di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020. ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang berdasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Dngan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu angka yang tidak berdimensi.

ISPU mencakup tujuh parameter pencemar udara, yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Parameter ini memiliki standar baku mutu ambien masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999. Berdasarkan nilai ISPU tertinggi dari ketujuh parameter tersebut, kualitas udara dengan kategori menjadi lima tingkatan, yaitu baik (0-50), sedang (51-100), tidak sehat (101-199), sangat tidak sehat (200-299), dan berbahaya (300 atau lebih).

Bagaimana cara mengecek kualitas udara?

Ada beberapa cara untuk mengecek kualitas udara di suatu wilayah. Salah satunya adalah dengan menggunakan aplikasi atau situs web yang menyediakan data kualitas udara secara real-time dari berbagai sumber. Beberapa contoh aplikasi atau situs web tersebut adalah IQAir, AirVisual, AccuWeather, dan BMKG. Aplikasi atau situs web ini biasanya menampilkan data kualitas udara dalam bentuk angka, grafik, peta, atau warna pengguna mudah untuk memahaminya.

Cara lain untuk mengecek kualitas udara adalah dengan menggunakan alat pengukur kualitas udara yang dapat membelinya secara online atau offline. Alat pengukur kualitas udara biasanya dapat mengukur beberapa parameter pencemar udara, seperti PM2.5, PM10, CO2, VOC, dan lain-lain. Alat pengukur kualitas udara ini dapat menggunakannya di dalam atau di luar ruangan, tergantung pada jenis dan spesifikasinya. Beberapa contoh alat pengukur kualitas udara yang tersedia di pasaran adalah Airveda, Temtop, Awair, dan lain-lain.

Bagaimana cara menjaga kualitas udara?

Untuk menjaga kualitas udara yang baik dan sehat, sehingga memerlukan upaya bersama dari pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah harus membuat dan menerapkan kebijakan yang dapat mengurangi emisi pencemar udara dari berbagai sumber, seperti transportasi, industri, pembangunan, dan pembakaran. Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran baku mutu ambien. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas udara melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye.

Swasta harus berperan aktif dalam mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas usahanya, seperti menggunakan teknologi ramah lingkungan, mengelola limbah dengan baik, dan melakukan audit lingkungan secara berkala. Swasta juga harus berkontribusi dalam mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kualitas udara, seperti pengembangan transportasi massal, kendaraan listrik, energi terbarukan, dan lain-lain.

Masyarakat harus turut bertanggung jawab dalam menjaga kualitas udara dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, memilih kendaraan yang hemat bahan bakar atau berbahan bakar bersih, tidak membakar sampah atau lahan, dan tidak merokok di tempat umum. Masyarakat juga harus melindungi diri dari paparan polusi udara dengan menggunakan masker yang sesuai, menjaga kesehatan tubuh dengan olahraga dan pola makan seimbang, serta memantau kualitas udara secara rutin.

Kesimpulan

Kualitas udara merupakan salah satu indikator penting bagi kesehatan lingkungan dan makhluk hidup. Jakarta sebagai ibu kota Indonesia memiliki kualitas udara yang sangat buruk akibat polusi udara dari berbagai sumber. Polusi udara di Jakarta tidak hanya merugikan kesehatan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengurangi emisi pencemar udara dan menjaga kualitas udara yang baik dan sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *