Binkam

Polres Bima Kota Sosialisasikan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling dan Sistem Keamanan Lingkungan

×

Polres Bima Kota Sosialisasikan Peningkatan Kemampuan Kasatkamling dan Sistem Keamanan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (06/3) – Kasat Binmas Polres Bima Kota, Akp Suratno, beserta personil Binmas Polres Bima Kota, menggelar kegiatan peningkatan kemampuan kasatkamling dan sosialisasi sistem keamanan lingkungan. Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing 1 perwakilan ketua RW dari setiap kelurahan di Kota Bima. Acara dibuka secara resmi oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH.

Dalam sambutannya, Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, S.H., menyatakan bahwa sosialisasi sistem keamanan lingkungan merupakan wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam meningkatkan kepekaan terhadap masalah keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dia menjelaskan bahwa siskamling memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang dapat terjadi di tengah-tengah masyarakat.

“Siskamling sangat efektif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Ini juga berfungsi sebagai forum silaturahmi antar anggota masyarakat yang memberikan nilai kemanfaatan dan semangat kebersamaan,” ujarnya.

Dia menegaskan komitmen kepolisian dalam mengajak masyarakat untuk selalu sadar dan peduli terhadap situasi kamtibmas di lingkungannya. Wakapolres berharap agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan mereka.

“Kami dari Polres Bima Kota berpesan agar bapak-bapak tetap meningkatkan peranannya dalam pemeliharaan kamtibmas dan memberikan pemahaman kepada warga agar tidak terlibat ataupun menjadi korban kejahatan. Kami mengingatkan bahwa membeli sepeda motor bodong yang merupakan hasil kejahatan juga merupakan tindak kejahatan yang dapat ditindak sesuai dengan aturan dalam pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tambahnya.

Paparan dan sosialisasi terkait Satkamling (Satuan Keamanan Lingkungan) oleh Kasat Binmas Polres Bima Kota AKP Suratno juga dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian No.4 tahun 2020. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Satkamling adalah satuan masyarakat yang memiliki fungsi kepolisian dan dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *