Binkam

Polres Lombok Timur Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

×

Polres Lombok Timur Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

Lombok Timur – Polres Lombok Timur menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dari dua orang tersangka di Mako Polres Lombok Timur, Selasa (19/3/24).

Kedua tersangka yang dihadirkan Satresnarkoba Polres Lotim itu masing-masing berinisial NS (35) sebagai pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 95,68 gram asal Jurit Selatan Desa Jurit Kecamatan Pringgasela dan pelaku berinisial LAP asal Desa Sakra Kecamatan Sakra dalam kepemilikan ganja seberat 684,56 gram.

Wakapolres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, SH., S.I.K., kegiatan tersebut mengungkapkan, kedua pelaku dalam proses penyidikan atas kepemilikan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

Dalam kasus kejahatan narkoba, kata Kompol Raditya, sejak bulan Januari 2024 sebanyak 13 kasus diungkap dan sudah dilakukan penyidikan. Dalam kasus kali ini barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 93,82 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 679,4 gram.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini belum inkrah tapi sudah masuk tahap kedua, Kasus ini masih sedang berproses di kejaksaan. Sesuai aturan harus kita musnahkan terlebih dahulu,” ujar Raditya kepada awak media.

Disaksikan pejabat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, PN Selong dan Dikes Lotim, barang bukti narkotika kemudian diblender dan dibakar.

Sebagaimana yang diungkapkan dalam kasus narkotika, pelaku NS ditangkap dalam sebuah operasi Satresnarkoba Polres Lotim pada tanggal 21 Januari 2024 lalu sekitar pukul. 03.00 wita dirumah tersangka di Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis sabu di dapur rumah pelaku. Selain itu, didalam sebuah speaker merk JBL ditemukan juga plastik klip berisi sabu-sabu, alat timbangan, bong serta dompet berisi uang Rp. 160.000.

Sementara itu pelaku LAP ditangkap di rumahnya Dusun Paok Desa Sakra Kecamatan Sakra pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 23.00 Wita. Disaksikan warga setempat, personel melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 unit handphone Android warna hitam merek Samsung A8. Personel juga melakukan penggeledahan rumah, pada lemari kamar tamu ditemukan 1 buah tas yang didalamnya terdapat 23 bungkus plastic sedang yang berisi daun, batang, biji, yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja. Pada laci rak TV ditemukan 1 kantong plastic hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus plastic besar berisi daun, batang, biji yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus plastic kecil yang berisi daun, batang, biji yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja, dan 1 bungkus kertas linting rokok merk RAW.

Kedua tersangka dikenakan pula pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *